SURAT KEMATIAN
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Surat Keterangan Kematian dari dokter Asli bila meninggal di RS
- Surat Keterengan Kematian dari Kalurahan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP-el yang meninggal dan ahli waris
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi (selain keluarga/saudara)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah
- Surat Kuasa diatas materai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
PROSEDUR :
- Mengisi Form Kematian dari Kalurahan
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
- Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Kecamatan dan Dukcapil