SURAT KEMATIAN

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Surat Keterangan Kematian dari dokter Asli bila meninggal di RS
  • Surat Keterengan Kematian dari Kalurahan
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP-el yang meninggal dan ahli waris
  • Fotocopy KTP  2 Orang Saksi (selain keluarga/saudara)
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah
  • Surat Kuasa diatas materai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa

 PROSEDUR : 

  1. Mengisi Form Kematian dari Kalurahan
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  3. Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Kecamatan dan Dukcapil