SURAT KELAHIRAN

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Surat Keterangan kelahiran dari RS/Bidan ( ASLI )
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kalurahan
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orangtua
  • Fotocopy KTP-el Ibu dan Ayah kandung
  • Fotocopy KTP-el 2 Orang Saksi (Selain keluarga/Saudara)
  • Fotocopy Ijazah bagi yang sudah memiliki
  • Surat Kuasa diatas materai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa

PROSEDUR : 

  1. Mengisi Form Kelahiran dari Kalurahan
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  3. Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Kecamatan dan Dukcapil