SURAT KETERANGAN PINDAH

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli

PROSEDUR : 

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas membuatkan surat keterangan pindah penduduk

 

  • SURAT KETERANGAN DATANG
  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli
  • Blangko pengantar dari Dukcapil ( Surat Keterangan masuk penduduk )

PROSEDUR : 

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas membuatkan surat keterangan pindah penduduk