PENGAJUAN KARTU KELUARGA ( KK )
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy Akte Cerai bagi yang bercerai
- Fotocopy Akte kematian bagi yang suami/istrinya meninggal
- fotocopy ( Ijazah Terakhir, Akte Kelahiran ) *semua anggota keluarga
- Kartu Keluarga (KK) Asli yang lama
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang
PROSEDUR :
- Mengisi Form Blangko KK
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan