PENGAJUAN KARTU KELUARGA ( KK )
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy Akte Cerai bagi yang bercerai
- Fotocopy Akte kematian bagi yang suami/istrinya meninggal
- fotocopy ( Ijazah Terakhir, Akte Kelahiran ) *semua anggota keluarga
- Kartu Keluarga (KK) Asli yang lama
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang
PROSEDUR :
- Mengisi Form Blangko KK
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
SURAT KETERANGAN PINDAH
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli
PROSEDUR :
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
- Petugas membuatkan surat keterangan pindah penduduk
- SURAT KETERANGAN DATANG
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli
- Blangko pengantar dari Dukcapil ( Surat Keterangan masuk penduduk )
PROSEDUR :
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
- Petugas membuatkan surat keterangan pindah penduduk
SURAT KELAHIRAN
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Surat Keterangan kelahiran dari RS/Bidan ( ASLI )
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kalurahan
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orangtua
- Fotocopy KTP-el Ibu dan Ayah kandung
- Fotocopy KTP-el 2 Orang Saksi (Selain keluarga/Saudara)
- Fotocopy Ijazah bagi yang sudah memiliki
- Surat Kuasa diatas materai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
PROSEDUR :
- Mengisi Form Kelahiran dari Kalurahan
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
- Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Kecamatan dan Dukcapil
SURAT KEMATIAN
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Surat Keterangan Kematian dari dokter Asli bila meninggal di RS
- Surat Keterengan Kematian dari Kalurahan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP-el yang meninggal dan ahli waris
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi (selain keluarga/saudara)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah
- Surat Kuasa diatas materai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
PROSEDUR :
- Mengisi Form Kematian dari Kalurahan
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
- Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Kecamatan dan Dukcapil
SURAT PENGANTAR NIKAH
Perempuan
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Pengantar Nikah dari Kalurahan dari Calon Pengantin Laki-laki
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Kedua Orangtua
- Fotocopy akta kelahiran dan ijazah SLTA/SLTP
- Fotocopy akta cerai (apabila status Cerai Hidup)
- Fotocopy akta kematian (apabila status Cerai Mati)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (calon suami)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Kedua Orangtua
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ KTP-el Wali (Apabila wali tidak dalam satu KK)
Laki-Laki
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el
- Fotocopy akta kelahiran dan ijazah SLTA/SLTP
- Fotocopy akta cerai (apabila status Cerai Hidup)
- Fotocopy akta kematian (apabila status Cerai Mati)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (calon Istri)
PROSEDUR :
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
- Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke KUA/Dukcapil
SURAT PERCERAIAN
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
PROSEDUR :
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
- Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Pengadilan Agama