PENGAJUAN KARTU KELUARGA ( KK )

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Fotocopy Akte Cerai bagi yang bercerai
  • Fotocopy Akte kematian bagi yang suami/istrinya meninggal
  • fotocopy ( Ijazah Terakhir, Akte Kelahiran ) *semua anggota keluarga
  • Kartu Keluarga (KK) Asli yang lama
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang

PROSEDUR : 

  1. Mengisi Form Blangko KK
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan

 

SURAT KETERANGAN PINDAH

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli

PROSEDUR : 

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas membuatkan surat keterangan pindah penduduk

 

  • SURAT KETERANGAN DATANG
  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli
  • Blangko pengantar dari Dukcapil ( Surat Keterangan masuk penduduk )

PROSEDUR : 

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas membuatkan surat keterangan pindah penduduk

 

SURAT KELAHIRAN

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Surat Keterangan kelahiran dari RS/Bidan ( ASLI )
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kalurahan
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orangtua
  • Fotocopy KTP-el Ibu dan Ayah kandung
  • Fotocopy KTP-el 2 Orang Saksi (Selain keluarga/Saudara)
  • Fotocopy Ijazah bagi yang sudah memiliki
  • Surat Kuasa diatas materai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa

PROSEDUR : 

  1. Mengisi Form Kelahiran dari Kalurahan
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  3. Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Kecamatan dan Dukcapil

 

SURAT KEMATIAN

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Surat Keterangan Kematian dari dokter Asli bila meninggal di RS
  • Surat Keterengan Kematian dari Kalurahan
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP-el yang meninggal dan ahli waris
  • Fotocopy KTP  2 Orang Saksi (selain keluarga/saudara)
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah
  • Surat Kuasa diatas materai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa

 PROSEDUR : 

  1. Mengisi Form Kematian dari Kalurahan
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  3. Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Kecamatan dan Dukcapil

 

SURAT PENGANTAR NIKAH

 

Perempuan

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Pengantar Nikah dari Kalurahan dari Calon Pengantin Laki-laki
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Kedua Orangtua
  • Fotocopy akta kelahiran dan ijazah SLTA/SLTP
  • Fotocopy akta cerai (apabila status Cerai Hidup)
  • Fotocopy akta kematian (apabila status Cerai Mati)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (calon suami)
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Kedua Orangtua
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ KTP-el Wali (Apabila wali tidak dalam satu KK)

 

Laki-Laki

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el
  • Fotocopy akta kelahiran dan ijazah SLTA/SLTP
  • Fotocopy akta cerai (apabila status Cerai Hidup)
  • Fotocopy akta kematian (apabila status Cerai Mati)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (calon Istri)

PROSEDUR : 

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke KUA/Dukcapil

 

SURAT PERCERAIAN

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan

PROSEDUR :

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Pengadilan Agama